🦝 Surat Pernyataan Balik Nama Kendaraan
Sehingga proses balik nama mobil perusahaan membutuhkan suatu Surat Pelepasan Hak (Jual Mobil Perusahaan), karena mobil perusahaan merupakan aset milik perusahaan dalam hal ini adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kita misalkan perusahaan adalah PT Lamapedia yang beralamat di Jalan Pulau Komodo No 3 Kawasan Industri Medan.
Kemudian, pemilik kendaraan disarankan membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapat legalisir. Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat yang penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
Cara mengurus balik nama kendaraan warisan tidak jauh beda dengan yang biasanya, hanya saja terdapat tambahan syarat seperti surat kematian. Melansir dari Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika akan mengurus balik nama kendaraan warisan.
Tarif Penerbitan Surat Mutasi Keluar : Rp 75.000,- 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : i. Tarif BBNKB penyerahan kedua: 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum 1% untuk kendaraan bermotor umum
Pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online maupun offline. Cara blokir STNK kendaraan ini berbeda untuk yang online dengan yang offline. Namun, untuk membuka blokir STNK Jawa Barat, Anda harus melakukan balik nama kendaraan bermotor. Untuk buka blokir STNK dengan balik nama, Anda bisa melihat pada situs Cara & Biaya Balik Nama Motor dan Mobil.
Mengurus Mutasi Keluar. Mutasi Keluar adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik kendaraan. Jika pemilik melakukan perpindahan alamat ke kabupaten/kota lain, maka perlu dilakukan penyesuaian dokumen kendaraan dengan memindahkan lokasi pendaftaran ke samsat
Fotokopi identitas diri (KTP), STNK, dan SIM pemilik kendaraan. Kuitansi pembelian kendaraan asli (jika belum balik nama). Fotokopi KTP kuasa dan surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain). Surat pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani pemilik kendaraan. Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
Biaya cek fisik kendaraan: Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan. Biaya pelat nomor kendaraan: Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu. Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru. Persiapan Memperpanjang STNK. Persiapan memperpanjang STNK 5 tahunan via wordpress.com
Rekomendasi Penetapan Status (Penguningan) • Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dari Pejabat yang berwenang (Dirjen Perhubungan Darat / Kadishub / Kepala BPTJ), bagi yang belum memperbaharui di lampiran Izin Penyelenggaraan Angkutan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan • Surat Persetujuan Penambahan Izin/Kendaraan dari
.
surat pernyataan balik nama kendaraan